Sejak DPR ketuk palu pada tanggal 25 Maret 2008 yang menyatakan bahwa RUU ITE telah resmi menjadi Undang-Undang, maka Indonesia dengan resmi memiliki regulasi dibidang pemanfatan teknologi informasi. Regulasi yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terbilang cukup terlambat jika dibandingkan dengan negara tetangga –Malaysia– yang telah terlebih dahulu menelurkan lebih dari satu regulasi di bidang teknologi informasi. Continue reading…